Muh. Kasim, S.Ag., M.Pd.I.
Kepala Madrasah
Selamat datang di layanan PTSP Madrasah kami. Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima, cepat, dan transparan.
Hubungi KamiProfil Madrasah
Visi
Unggul Dalam Prestasi Dan Berakhlakul Karimah
Misi
- 1. Mewujudkan kedisiplinan dalam lingkungan madrasah.
- 2. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif dan efesien yang berorientasi pada peningkatan mutu.
- 3. Membina keterampilan (lifeskill) sesuai dengan kemampuan siswa.
- 4. Membudayakan jiwa uswatun hasanah dalam kehidupan sehari-hari.
- 5. Membudayakan budaya dan manajemen transparansi, partisipatif serta kekeluargaan.
- 6. Mengupayakan sarana prasarana sebagai penunjang Proses Belajar Mengajar (PBM) dan menciptakan lingkungan madrasah yang asri.
Tentang Madrasah
Ketika masyarakat pedesaan tersentuh dengan kehidupan globalisasi dan informasi tanpa batas, dan ketika masyarakat yang dulunya tertutup, kurang terbuka dengan budaya-budaya Barat, yang tidak memperhatikan etika yang islami, maka masyarakat khususnya umat Islam yang berdomisili di Dampang menyadari pentingnya pendidikan agama. Tujuanya adalah untuk membendung pengaruh-pengaruh atau dengan kata lain mencari proteksi diri sejak dini agar pengaruh tersebut tidak menjadikan generasi muda menjadi buruk pekerti (dekadensi moral).
Seiring dengan itu semua, masyarakat Dampang dari pintu ke pintu mulai berupaya untuk mencari solusi yang nantinya menjadi problem solving. Tidak terlepas pula keterlibatan para generasi muda yang terpelajar yang ada di Dampang. Utamanya sarjana-sarjana agama maupun sarjana sosial yang konsen terhadap pendidikan agama untuk mendirikan sekolah yang bercirikan Islam yang tiada lain adalah Madrasah.
Dalam beberapa pertemuan yang digelar yang diprakarsai tokoh masyarakat dan tokoh muda yang kebanyakan berpendidikan strata satu bidang agama Islam, kemudian muncul suatu ide awal untuk mengadakan pertemuan dengan unsur pejabat Departemen Agama Kabupaten Bantaeng. Dari pertemuan tersebut, untuk mencairkan masalah ini harus diusulkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng untuk mendapatkan bantuan lokasi yang kebetulan waktu itu, pasar yang tereletak di Dampang tidak beroperasi selama beberapa tahun sehingga potensi ini harus diberdayakan agar lebih bermanfaat.
Dengan melihat kondisi itu kemudian pemerintah , dalam hal ini Bapak Drs. H. Azikin Soltan, M.Si., selaku Bupati Kab. Bantaeng menyetujui sekaligus mengusulkan untuk memanfaatkan kios pasar Dampang tersebut untuk dijadikan ruangan sementara Madrasah Aliyah Persiapan Negeri Bantaeng pada tahun 2001. Dan kurang lebih dari setahun pasca pendirian Madrasah Aliyah, kemudian didirikan pula Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan nama Madrasah Tsanawiyah Persiapan Negeri.
Sesuai dengan sumber Primer yang ada, penataan ruang sementara kelas MA dan MTs Persiapan Negeri ini selesai dilaksanakan atas partisipasi dan bantuan masyarakat setempat.
Selanjutnya penerimaan Peserta Didik pertama dilaksanakan pada tahun pelajaran 2002-2003. Sementara itu setelah tahun pelajaran 2004-2005 sudah melaksanakan ujian nasional dan melahirkan alumni, yang melanjutkan studi kejenjang lebih tinggi.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 558 tahun 2003 tentang Penegerian 250 (Dua Ratus Lima Puluh) Madrasah tertanggal 30 Desember 2003, maka Nomenklatur yang melekat selama ini berubah menjadi MTs Negeri Gantarang. Pertimbangan Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agama melakukan penegerian dengan tujuan untuk meningkatkan mutu madrasah sebagai salah satu jalur pendidikan dalam Sistem Pendidikan Nasional sekaligus untuk dijadikan sebagai standar/model, memotivasi bagi pembinaan madrasah sekitarnya.
Dengan perubahan nomenklatur ini, tentu Tugas MTs Negeri Gantarang semakin kompleks dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran Agama Islam yakni sekurang-kurangnya 30% selain pendidikan dan pengajaran mata pelajaran umum. Dengan demikian untuk melaksanakan tugas tersebut, MTs Negeri harus melaksanakan fungsinya yakni ;
1. Melaksanakan pendidikan tingkat Tsanawiyah/menengah pertama sesuai dengan kurikulum yang berlaku
2. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi para siswa
3. Membina hubungan kerjasama dengan orang tua siswa dan masyarakat
4. Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga madrasah termasuk perpustakaan dan laboratorium.
Setelah 12 (Dua Belas) Tahun madrasah ini melaksanakan tugas dan fungsinya, MTs Negeri Gantarang berubah nama lagi menjadi MTs Negeri Bantaeng dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesi nomor 368 tahun 2015 tentang perubahan nama madrasah tertanggal 18 November 2015. Sebagai konsekuensi logis dari perubahan nomenklatur ini, maka segala penggunaan atribut seperti logo, lencana, badge, kop surat, stempel, papan nama, dan lain-lain harus disesuaikan dengan nama madrasah yang baru. Nama MTs Negeri Bantaeng Kabupaten Bantaeng yang dipakai sampai sekarang ini.